Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 247 Tahun 1960

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 247 Tahun 1960 tentang Pemberhentian Para Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Palembang

Juga dikenal sebagai: Keppres 247/1960 · Keppres No. 247 Tahun 1960 · Keppres Nomor 247 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 1960Tanggal Penetapan:27 September 1960
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Para Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Palembang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 September 1960
Tanggal Penetapan27 September 1960
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 247 Tahun 1960 ini bertujuan untuk memperhentikan dengan hormat beberapa Hakim Perwira pada Pengadilan Tentara Palembang. Latar belakang keputusan ini adalah adanya pemindahan-pemindahan dan pertimbangan lain yang memerlukan penghentian tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat 5 Undang-undang No.5 tahun 1950 tentang susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan Peradilan Ketentaraan, serta beberapa keputusan presiden sebelumnya mengenai pengangkatan Hakim Perwira di Pengadilan Tentara Palembang. Keputusan ini juga mempertimbangkan masukan dari Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional dan Menteri Kehakiman. Hakim Perwira yang diberhentikan dengan hormat adalah Letnan Kolonel Mochamad Jusuf, Letnan Kolonel Umar Ibrahim, Letnan Kolonel Alamsjah, Letnan Kolonel Marsono Tjokronegoro, Letnan Kolonel Arifin Achmad, Letnan Kolonel P. Hutagalung, Letnan Kolonel Sudarsono Brotohamidjojo, dan Letnan Kolonel Idham Damal.

(-)

(-)