di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perguruan Tinggi Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 53/2018 · Permen Ristekdikti No. 53 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan tujuan meningkatkan daya saing bangsa melalui pendirian Perguruan Tinggi Luar Negeri (PTLN) di Indonesia. PTLN dapat didirikan di kawasan ekonomi khusus dengan izin dari Menteri, dan harus terakreditasi serta bersifat nirlaba. PTLN wajib melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia dalam bidang akademik, penelitian, dan inovasi. PTLN harus menyelenggarakan kurikulum yang sesuai dengan negara asalnya dan kurikulum wajib nasional, serta menyelenggarakan mata kuliah nasional. PTLN dapat berbentuk universitas, institut, politeknik, sekolah tinggi, atau akademi, dan dapat menyelenggarakan program studi yang belum ada di Indonesia. PTLN dapat mengangkat dosen dan tenaga kependidikan dari warga negara Indonesia maupun asing. Prosedur pendirian PTLN melibatkan pembuatan Komitmen, pengeluaran Nomor Induk Berusaha (NIB), dan verifikasi dokumen oleh Kementerian.