Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 1/2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 September 2020Tanggal Penetapan:18 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Tanggal Berlaku18 September 2020
Tanggal Penetapan18 September 2020
Tempat PenetapanArga Makmur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 8) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Operasional (LO), dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini menyajikan informasi rinci mengenai pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, serta pembiayaan daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja, posisi aset, kewajiban, dan ekuitas daerah, serta arus kas dan perubahan saldo anggaran lebih. Selain itu, peraturan ini mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi detail lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)