Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendelegasikan kewenangan pemberian izin usaha ketenagalistrikan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kewenangan yang didelegasikan meliputi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Operasi, Penetapan Wilayah Usaha, Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Izin Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara, Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika, Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi, Izin Panas Bumi, Persetujuan Usaha Penunjang Panas Bumi, dan Izin Penggunaan Gudang Bahan Peledak Panas Bumi. Dalam pemberian izin, Kepala BKPM harus berpedoman pada Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal serta peraturan dan ketentuan teknis tata cara perizinan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Kepala BKPM bertindak untuk dan atas nama Menteri ESDM dan wajib menyampaikan tembusan atas pemberian izin kepada Menteri ESDM. Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan izin usaha ketenagalistrikan tetap dilaksanakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.