Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 35/2014 · Permen ESDM No. 35 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014Tanggal Penetapan:19 Desember 2014
Investasi & Penanaman ModalPertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 49).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendelegasikan kewenangan pemberian izin usaha ketenagalistrikan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kewenangan yang didelegasikan meliputi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Operasi, Penetapan Wilayah Usaha, Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Izin Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara, Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika, Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi, Izin Panas Bumi, Persetujuan Usaha Penunjang Panas Bumi, dan Izin Penggunaan Gudang Bahan Peledak Panas Bumi. Dalam pemberian izin, Kepala BKPM harus berpedoman pada Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal serta peraturan dan ketentuan teknis tata cara perizinan usaha yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Kepala BKPM bertindak untuk dan atas nama Menteri ESDM dan wajib menyampaikan tembusan atas pemberian izin kepada Menteri ESDM. Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan izin usaha ketenagalistrikan tetap dilaksanakan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

1. Ketentuan yang berkaitan dengan pendelegasian wewenang pemberian izin di bidang usaha ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 49), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Izin yang telah dikeluarkan berdasarkan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin tersebut.

(-)