Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 104 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 104 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan Minimum Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian

Juga dikenal sebagai: Kepmenperin 104/2026 · Kepmenperin No. 104 Tahun 2026 · Kepmenperin Nomor 104 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Januari 2026
Industri Makanan & MinumanIndustri Tekstil & Produk TekstilIndustri Kimia

Informasi

TipeKeputusan Menteri Perindustrian
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Januari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 979 Tahun 2023 Tentang Standar Pelayanan Minimum Pada Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Surabaya; 2. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 980 Tahun 2023 Tentang Standar Pelayanan Minimum Pada Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Jakarta; 3. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 981 Tahun 2023 Tentang Standar Pelayanan Minimum Pada Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi, dan Kemasan; 4. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 982 Tahun 2023 Tentang Standar Pelayanan Minimum Pada Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim; 5. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 983 Tahun 2023 Tentang Standar Pelayanan Minimum Pada Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Samarinda; 6. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 4977 Tahun 2023 Tentang Standar Pelayanan Minimum Pada Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil; 7. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 4978 Tahun 2023 Tentang Standar Pelayanan Minimum Pada Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Selulosa; 8. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 4979 Tahun 2023 Tentang Standar Pelayanan Minimum Pada Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik; 9. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 4980 Tahun 2023 Tentang Standar Pelayanan Minimum Pada Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Medan; 10. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 4981 Tahun 2023 Tentang Standar Pelayanan Minimum Pada Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banjarbaru.

Peraturan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian. SPM ini bertujuan untuk memberikan batasan layanan minimum yang harus dipenuhi UPT BSKJI dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menjamin terlaksananya prosedur pelayanan yang transparan dan akuntabel serta terpenuhinya kualitas pelayanan jasa industri. Latar belakang penetapan SPM ini adalah amanat dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Organisasi dan Tata Kerja UPT BSKJI, yang menguraikan tugas dan fungsi UPT dalam standardisasi, optimalisasi teknologi, industri hijau, dan pelayanan jasa industri. SPM ini mencakup berbagai jenis layanan jasa industri yang diberikan oleh UPT BSKJI, antara lain jasa pengujian, kalibrasi, sertifikasi (produk, ekolabel, sistem manajemen, profesi, personil, ISPO), bimbingan dan pelatihan teknis, pendampingan dan konsultansi, inspeksi teknis, pemeriksaan halal, uji profisiensi, validasi/verifikasi gas rumah kaca, verifikasi tingkat komponen dalam negeri, audit teknologi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, produsen bahan acuan, penyewaan sarana dan prasarana, sertifikasi batikmark, proses produk, dan pendugaan masa simpan. Setiap jenis layanan dijelaskan secara rinci mengenai prosedur dan waktu penyelesaiannya, keluaran atau hasil layanan yang diberikan, serta tarif layanan yang berlaku sesuai ketentuan. Selain itu, diuraikan pula mengenai sarana dan prasarana serta kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan setiap jenis layanan.

(-)

(-)