Peraturan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian. SPM ini bertujuan untuk memberikan batasan layanan minimum yang harus dipenuhi UPT BSKJI dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menjamin terlaksananya prosedur pelayanan yang transparan dan akuntabel serta terpenuhinya kualitas pelayanan jasa industri. Latar belakang penetapan SPM ini adalah amanat dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Organisasi dan Tata Kerja UPT BSKJI, yang menguraikan tugas dan fungsi UPT dalam standardisasi, optimalisasi teknologi, industri hijau, dan pelayanan jasa industri.
SPM ini mencakup berbagai jenis layanan jasa industri yang diberikan oleh UPT BSKJI, antara lain jasa pengujian, kalibrasi, sertifikasi (produk, ekolabel, sistem manajemen, profesi, personil, ISPO), bimbingan dan pelatihan teknis, pendampingan dan konsultansi, inspeksi teknis, pemeriksaan halal, uji profisiensi, validasi/verifikasi gas rumah kaca, verifikasi tingkat komponen dalam negeri, audit teknologi, optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, produsen bahan acuan, penyewaan sarana dan prasarana, sertifikasi batikmark, proses produk, dan pendugaan masa simpan. Setiap jenis layanan dijelaskan secara rinci mengenai prosedur dan waktu penyelesaiannya, keluaran atau hasil layanan yang diberikan, serta tarif layanan yang berlaku sesuai ketentuan. Selain itu, diuraikan pula mengenai sarana dan prasarana serta kualifikasi sumber daya manusia yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan setiap jenis layanan.