di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 1/2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan, baik di dalam maupun di luar wilayah kabupaten.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewenangan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang meliputi:
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Penduduk memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan atas data pribadi, dan kepastian hukum atas kepemilikan dokumen. Mereka juga wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami kepada Dinas.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), serta proses pembetulan dan pembatalan dokumen kependudukan.