di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 Tahun 1982 tentang Perincian Anggaran Belanja Negara Rutin Tahun Anggaran 1982/1983
Juga dikenal sebagai: Keppres 76/1982 · Keppres No. 76 Tahun 1982 · Keppres Nomor 76 Tahun 1982
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk merinci Anggaran Belanja Negara Rutin Tahun Anggaran 1982/1983 yang telah disahkan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982. Tujuannya adalah untuk mengatur lebih lanjut pembagian anggaran ke dalam program, kegiatan, dan jenis pengeluaran yang terkait dengan departemen atau lembaga yang bersangkutan.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan perincian anggaran ke dalam sub sektor, program, dan departemen/lembaga yang bersangkutan. Pergeseran biaya antar kegiatan dan program diatur sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 14A Tahun 1980 dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1981. Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pergeseran biaya dan hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini.