Keputusan Presiden ini menolak permohonan banding dari The Tjoe Tjhwan, pemilik perusahaan truck “NASIONAL”, terkait penolakan sebagian permohonannya untuk mengangkut barang dengan truck umum melalui trayek Semarang-Magelang-Muntilan dan Semarang-Magelang-Temanggung. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan yang dibuat menurut daftar-daftar muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu-Lintas Djalan selama 6 bulan, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. L8/45/14 tertanggal 4 Mei 1955. Pembanding tidak menyangkal kebenaran hasil perhitungan tersebut dan mengakui bahwa sebagian daftar muatan tidak disampaikan. Permohonan pembanding untuk menggunakan catatan-catatan pribadinya dalam perhitungan ditolak karena hanya daftar muatan resmi yang dapat dianggap sah. Dewan Menteri telah mendengar dan mempertimbangkan hal ini dalam rapatnya.