Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 11/2013 · Perda Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2013Tanggal Penetapan:23 September 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku23 September 2013
Tanggal Penetapan23 September 2013
Tempat PenetapanParingin

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2009 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 50) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Balangan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pendapatan daerah melalui pemungutan retribusi jasa usaha, khususnya retribusi pasar grosir dan pertokoan.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang dikontrakkan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut. Retribusi ini termasuk dalam golongan retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi, jenis fasilitas, dan luas fasilitas yang digunakan.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan per unit per bulan dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Wajib retribusi dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga 2% per bulan.

Pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai Retribusi Jasa Usaha, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.