Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan Yang Berlandaskan Pada Ajaran Agama Islam Dan Norma-Norma Sosial Masyarakat Kota Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 12/2009 · Perda Kota Tasikmalaya No. 12 Tahun 2009 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2009Tanggal Penetapan:24 September 2009
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan Yang Berlandaskan Pada Ajaran Agama Islam Dan Norma-Norma Sosial Masyarakat Kota Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku25 September 2009
Tanggal Penetapan24 September 2009
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini bertujuan untuk membangun tata nilai kehidupan kemasyarakatan yang berlandaskan pada ajaran agama Islam dan norma-norma sosial. Latar belakangnya adalah masyarakat Kota Tasikmalaya yang religius dan perlunya mencegah dampak negatif globalisasi. Tujuan utama peraturan ini adalah menciptakan kesadaran masyarakat akan pentingnya nilai-nilai agama Islam dan norma sosial, membangun pemahaman terhadap akibat perilaku menyimpang, membentuk kepribadian muslim dengan akhlakul karimah, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang harmonis dan tenteram. Ketentuan substansial mencakup kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menciptakan dan memelihara tata nilai kehidupan yang berlandaskan pada ajaran agama Islam dan norma-norma sosial. Setiap muslim diwajibkan menjunjung tinggi ajaran agama Islam dan melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar. Peraturan ini juga mengatur tentang pemeliharaan aqidah, pengamalan ibadah, pelaksanaan bidang muamalah (ekonomi syariah), pelaksanaan bidang akhlak, serta pelaksanaan bidang pendidikan, da'wah Islamiyah, dan syi'ar Islam. Selain itu, diatur pula kewajiban berpakaian sesuai dengan ajaran agama Islam dan norma sosial masyarakat Kota Tasikmalaya.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (4) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.