Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 1/2017 · Perda Kabupaten Karawang No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2017Tanggal Penetapan:19 April 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku19 April 2017
Tanggal Penetapan19 April 2017
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta untuk mengoptimalkan pengelolaan keuangan dan pendanaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada pada Bupati, yang dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Sekretaris Daerah, kepala SKPKD, dan kepala SKPD.
  2. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  3. Proses penyusunan APBD meliputi penyusunan RKPD, KUA PPAS, dan RKA-SKPD, serta penyusunan dan penetapan APBD.
  4. Pelaksanaan APBD meliputi pelaksanaan anggaran pendapatan daerah, pelaksanaan anggaran belanja daerah, dan pelaksanaan anggaran pembiayaan daerah.

Peraturan ini juga mengatur penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, pengelolaan kas umum daerah, pengelolaan piutang daerah, pengelolaan investasi daerah, pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan dana cadangan, pengelolaan utang daerah, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan BLUD, pengelolaan dana BOS, dan pengelolaan dana kapitasi.

(-)

(-)