Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Pengesahan Protocol to Implement the Ninth Package of Commitments on Air Transport Services Under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesembilan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 72/2024 · PERPRES No. 72 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 72 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2024Tanggal Penetapan:9 Juli 2024
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protocol to Implement the Ninth Package of Commitments on Air Transport Services Under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesembilan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juli 2024
Tanggal Penetapan09 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol untuk Melaksanakan Paket Kesembilan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa, yang telah ditandatangani pada tanggal 6 November 2015 di Kuala Lumpur, Malaysia. Protokol ini merupakan bagian dari upaya untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian. Pengesahan ini dilakukan untuk melaksanakan komitmen Indonesia dalam kerangka kerja ASEAN di bidang jasa, khususnya jasa angkutan udara. Peraturan ini juga mengatur bahwa salinan naskah asli Protokol dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)