Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2022 tentang Statuta Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta

Juga dikenal sebagai: Permenperin 25/2022 · Permenperin No. 25 Tahun 2022 · Permenperin Nomor 25 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2022Tanggal Penetapan:26 April 2022
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaStatuta Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku28 April 2022
Tanggal Penetapan26 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33.1/M-IND/PER/8/2017 tentang Statuta Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Statuta Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta (AK-TEKSTIL SOLO). Statuta ini menjadi dasar pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di AK-TEKSTIL SOLO. AK-TEKSTIL SOLO adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perindustrian yang menyelenggarakan program Pendidikan Tinggi Vokasi terkait industri tekstil dan produk tekstil. Kebijakan ini mencakup: 1. *Identitas AK-TEKSTIL SOLO*: Kedudukan, pendirian, hari jadi, lambang, bendera, hymne, mars, busana akademik, dan busana almamater. 2. *Visi, Misi, dan Tujuan*: Visi menjadi penyelenggara pendidikan tinggi vokasi industri yang unggul dan berdaya saing global pada tahun 2030. Misi meliputi penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi industri sistem ganda, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan kompetensi transformasi digital industri 4.0, pengembangan inkubator bisnis industri, pengembangan skema kompetensi dan uji kompetensi, serta pengembangan kelas industri. 3. *Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi*: Pendidikan (program diploma satu dan dua), penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat. 4. *Sistem Pengelolaan*: Organisasi AK-TEKSTIL SOLO (Direktur, Senat, Dewan Penyantun), sistem pengendalian dan pengawasan internal, Dosen dan Tenaga Kependidikan, Mahasiswa dan Alumni, sarana dan prasarana, pengelolaan anggaran, dan kerja sama. 5. *Sistem Penjaminan Mutu*: SPMI dan SPME (akreditasi). 6. *Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan*: Peraturan internal dan keputusan internal. 7. *Pendanaan*: Sumber pendanaan dan pengelolaannya.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan akademik dan nonakademik pada AK-TEKSTIL SOLO masih tetap diselenggarakan sampai dengan dilaksanakannya penyesuaian dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik pada AK-TEKSTIL SOLO wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)