di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Kebijakan Pertahanan Negara Mengenai Tugas Tentara Nasional Indonesia Dalam Penanganan Terorisme
Juga dikenal sebagai: Permenhan 17/2010 · Permenhan No. 17 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pertahanan ini menetapkan kebijakan pertahanan negara mengenai tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme. Kebijakan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan ini harus dipedomani, digunakan, dan dilaksanakan dalam menangani terorisme.
Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi TNI dalam melaksanakan tugas penanganan terorisme. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi TNI dalam menanggulangi ancaman terorisme yang dapat membahayakan keamanan nasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penetapan kebijakan pertahanan negara mengenai tugas TNI dalam penanganan terorisme. Peraturan ini mengamanatkan bahwa kebijakan tersebut harus dipedomani, digunakan, dan dilaksanakan dalam menangani terorisme. Tidak ada pembagian kewenangan antar lembaga, pembentukan otoritas baru, atau hak dan kewajiban subjek hukum yang diatur secara spesifik dalam peraturan ini.