Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 8/2015 · Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2015Tanggal Penetapan:30 Oktober 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku30 Oktober 2015
Tanggal Penetapan30 Oktober 2015
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8)

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengamanatkan pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bersifat permanen. ULP ini dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Peraturan ini mengubah Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, yang mengatur susunan organisasi Sekretariat Daerah. Perubahan ini mencakup struktur Asisten Pemerintahan, Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Asisten Administrasi. Selain itu, Lampiran I Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 juga diubah sesuai dengan lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Peraturan ini juga menyisipkan Bab VIII D tentang Ketentuan Peralihan yang mengatur keberlakuan ketentuan lama sampai dilantiknya pejabat struktural berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, yang telah diubah dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dilantiknya pejabat struktural berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)