Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Halmahera Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 10/2013 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2013Tanggal Penetapan:13 Desember 2013
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Halmahera Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku13 Desember 2013
Tanggal Penetapan13 Desember 2013
Tempat PenetapanMaba

Peraturan ini menindaklanjuti: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per 13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Halmahera Timur. Sekretariat ini dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI. Tugas pokok Sekretaris adalah membantu Dewan Pengurus KORPRI dalam melaksanakan koordinasi dan urusan tata usaha. Fungsi Sekretariat meliputi koordinasi kegiatan dewan pengurus, pengelolaan urusan tata usaha, perencanaan, keuangan, dan kehumasan. Susunan organisasi Sekretariat terdiri dari Sekretaris, Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Umum dan Keuangan, serta Sub Bagian Hubungan Masyarakat. Sekretaris KORPRI adalah jabatan eselon III.b, sedangkan Kepala Sub Bagian adalah jabatan eselon IV.b. Sekretaris KORPRI diangkat dan diberhentikan oleh Bupati, sementara Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Biaya pelaksanaan tugas-tugas Sekretariat dibebankan pada APBD Kabupaten Halmahera Timur serta sumber pendanaan KORPRI lainnya.

(-)

(-)