Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Halmahera Timur. Sekretariat ini dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengurus KORPRI. Tugas pokok Sekretaris adalah membantu Dewan Pengurus KORPRI dalam melaksanakan koordinasi dan urusan tata usaha. Fungsi Sekretariat meliputi koordinasi kegiatan dewan pengurus, pengelolaan urusan tata usaha, perencanaan, keuangan, dan kehumasan. Susunan organisasi Sekretariat terdiri dari Sekretaris, Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Umum dan Keuangan, serta Sub Bagian Hubungan Masyarakat. Sekretaris KORPRI adalah jabatan eselon III.b, sedangkan Kepala Sub Bagian adalah jabatan eselon IV.b. Sekretaris KORPRI diangkat dan diberhentikan oleh Bupati, sementara Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Biaya pelaksanaan tugas-tugas Sekretariat dibebankan pada APBD Kabupaten Halmahera Timur serta sumber pendanaan KORPRI lainnya.