Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 4/2011 · Perda Kabupaten Kuningan No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2011Tanggal Penetapan:17 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku18 Januari 2011
Tanggal Penetapan17 Januari 2011
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2004. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 17 Tahun 2001 dan perubahannya) sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi dan perundang-undangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencapai keseimbangan antara jasa pelayanan parkir yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan penerimaan retribusi, serta sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengaturan mengenai objek dan subjek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  2. Penggolongan retribusi parkir sebagai retribusi jasa umum (parkir di tepi jalan umum) dan retribusi jasa usaha (parkir di tempat khusus).
  3. Penetapan tarif retribusi parkir berdasarkan jenis kendaraan, tempat, dan waktu penggunaan. Tarif dibedakan antara parkir insidentil dan parkir berlangganan.
  4. Pemberian insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja.
  5. Pengaturan wilayah pemungutan retribusi yang meliputi seluruh wilayah daerah.
  6. Penunjukan Dinas Perhubungan sebagai instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi, yang dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
  7. Pengaturan masa retribusi selama 1 tahun, kecuali ditetapkan lain oleh Bupati.
  8. Tata cara pembayaran dan penagihan retribusi, termasuk penggunaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penagihan dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, serta ketentuan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah ini oleh Penyidik Umum dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

(-)

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.