di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 4/2011 · Perda Kabupaten Kuningan No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah bahwa Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 17 Tahun 2001 dan perubahannya) sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi dan perundang-undangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencapai keseimbangan antara jasa pelayanan parkir yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan penerimaan retribusi, serta sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penagihan dan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, serta ketentuan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah ini oleh Penyidik Umum dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).