Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 5/2020 · Perda Kota Bandung No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2020Tanggal Penetapan:23 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku23 September 2020
Tanggal Penetapan23 September 2020
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2019. 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2019. 3. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan, belanja dan transfer, surplus/defisit, serta pembiayaan.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  3. Neraca yang menggambarkan aset, kewajiban, dan ekuitas.
  4. Laporan Operasional (LO) yang mencakup pendapatan-LO, beban, surplus/defisit kegiatan operasional dan non operasional, pos luar biasa, dan surplus/defisit LO.
  5. Laporan Arus Kas.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2019, yang melibatkan instansi terkait sesuai kompetensi dan peraturan perundang-undangan.

Lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini meliputi berbagai laporan keuangan secara rinci, daftar rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, serta ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

(-)

(-)