Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 11/2013 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2013
Tempat PenetapanMarisa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 610.549.585.572,-, belanja daerah sebesar Rp. 618.049.585.572,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (7.500.000.000,-). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah sebesar Rp. 7.500.000.000,-.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota, pemerintah desa dan partai politik, serta belanja tak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.

(-)

(-)