Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 8/2008 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 8 Tahun 2008 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2008Tanggal Penetapan:21 Oktober 2008
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku23 Oktober 2008
Tanggal Penetapan21 Oktober 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah ancaman bahaya kebakaran yang dapat menghambat pembangunan dan ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1992 dengan perkembangan zaman. Tujuannya adalah untuk menanggulangi bahaya kebakaran secara lebih berdaya guna dan meningkatkan peran serta masyarakat. Ketentuan substansial meliputi: 1. Obyek pencegahan dan penanggulangan kebakaran: bangunan gedung, bangunan perumahan, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya. 2. Potensi bahaya kebakaran diklasifikasikan berdasarkan ketinggian, fungsi, luas, dan isi bangunan gedung (ringan, sedang I-III, berat I-II). 3. Kewajiban pemilik/pengguna bangunan gedung untuk menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran (pasif dan aktif), dan manajemen keselamatan kebakaran gedung. 4. Persyaratan teknis untuk sarana penyelamatan jiwa (jalan ke luar, pencahayaan darurat, dll.), akses pemadam kebakaran, dan proteksi kebakaran (bahan bangunan, konstruksi, kompartemenisasi, alat pemadam api, sistem deteksi, dll.). 5. Pembentukan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) untuk bangunan tertentu dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan untuk lingkungan dengan potensi bahaya kebakaran sedang II ke atas. 6. Kewajiban pemilik/pengelola kendaraan umum dan khusus untuk menyediakan alat pemadam api ringan. 7. Kewajiban bagi yang menyimpan/memproduksi bahan berbahaya untuk menyediakan alat isolasi tumpahan, sarana penyelamatan, dan informasi bahan berbahaya. 8. Pembentukan kantor sektor dan pos pemadam kebakaran di kecamatan dan kelurahan. 9. Pemeriksaan sebab-sebab kebakaran oleh Dinas berkoordinasi dengan Kepolisian. 10. Pengujian mutu bahan/komponen proteksi kebakaran dan sertifikasi.

1. Semua kebijakan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban terkait sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran, atau perubahan fungsi bangunan tanpa laporan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penundaan/pencabutan persetujuan/rekomendasi, atau penutupan bangunan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 34, Pasal 35, Pasal 43 ayat (1), Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 17 diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.