di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow 1/2021 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow No. 1 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Bolaang Mongondow. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan hukum, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin. Tujuannya adalah untuk menjamin dan melindungi masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan hukum serta memfasilitasi pemberian bantuan hukum tersebut.
Pemerintah Daerah menyelenggarakan bantuan hukum dengan mengalokasikan dana dari APBD. Bantuan hukum meliputi perkara keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum litigasi diberikan oleh advokat, sementara nonlitigasi dapat diberikan oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Kegiatan nonlitigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan penyusunan dokumen hukum.
Pemberi bantuan hukum memiliki hak untuk merekrut tenaga hukum, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan kegiatan penyuluhan, menerima dana dari Pemerintah Daerah, dan memperoleh informasi dari Pemerintah Daerah. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum sampai perkara selesai, menjaga kerahasiaan informasi, dan melaporkan proses serta penggunaan dana bantuan hukum kepada Bupati melalui Kepala Bagian Hukum.
Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang berdomisili di daerah tersebut. Mereka berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Mereka juga berkewajiban menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
Untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis atau lisan dengan melampirkan persyaratan seperti fotokopi KTP, dokumen perkara, surat keterangan miskin, dan surat kuasa jika diwakilkan. Penganggaran bantuan hukum bersumber dari APBD dan berada pada alokasi anggaran Bagian Hukum. Pemberi bantuan hukum mengajukan rencana anggaran kepada Bupati melalui Kepala Bagian Hukum, dan penyaluran anggaran dilakukan setelah memenuhi persyaratan dan menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum.