Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.05/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Penerapan Treasury Notional Pooling Pada Rekening Bendahara Penerimaan

Juga dikenal sebagai: PMK 126/PMK.05/2009 · PMK No. 126/PMK.05/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenerapan Treasury Notional Pooling Pada Rekening Bendahara Penerimaan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengoptimalkan remunerasi atas Uang Negara yang berada pada rekening bendahara penerimaan melalui penerapan sistem Treasury Notional Pooling. Sistem ini memungkinkan konsolidasi saldo dari seluruh rekening bendahara penerimaan di Bank Umum tanpa perpindahan dana antar rekening. Dengan demikian, saldo konsolidasi tersebut mendapatkan remunerasi berupa jasa giro yang disepakati antara Bank Umum dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Peraturan ini juga mengatur kewajiban Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk memantau saldo konsolidasi dan memastikan ketepatan pembayaran remunerasi. Pelaksanaan sistem ini dituangkan dalam perjanjian antara Bank Umum dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(-)

(-)