Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Kabupaten Buton Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Tengah 7/2017 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2017Tanggal Penetapan:19 Oktober 2017
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Kabupaten Buton Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Tanggal Berlaku19 Oktober 2017
Tanggal Penetapan19 Oktober 2017
Tempat PenetapanLabungkari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 10: Ayat (3) diubah mengenai biaya pemilihan Kepala Desa yang akan diatur melalui Keputusan Bupati.
  2. Pasal 11: Ayat (4) dan (5) diubah terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak yang dilaksanakan bergelombang.
  3. Pasal 14: Huruf g dan huruf m dihapus terkait persyaratan calon Kepala Desa.
  4. Pasal 22: Huruf d angka 8 dan angka 13 dihapus terkait kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon.

Latar belakang perubahan ini adalah adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 tentang Uji Materi atas Pasal 33 huruf g dan 50 huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang terkait dengan syarat calon Kepala Desa, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015.

(-)

(-)