Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Lamongan 5/2025 · Perbup Kabupaten Lamongan No. 5 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2025Tanggal Penetapan:2 Januari 2025
Agraria & PertanahanProperti & Real EstatePerpajakan

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku02 Januari 2025
Tanggal Penetapan02 Januari 2025
Tempat PenetapanLamongan

(-)

Peraturan Bupati Lamongan Nomor 5 Tahun 2025 ditetapkan sebagai pedoman pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pemenuhan hak masyarakat atas rumah tinggal yang layak serta mendukung percepatan program tiga juta rumah nasional.

Substansi kebijakan ini mengatur pemberian pembebasan BPHTB yang dikhususkan bagi kepemilikan rumah pertama melalui mekanisme jual beli. Peraturan ini menetapkan kriteria MBR berdasarkan batasan penghasilan bulanan, yaitu maksimal Rp7.000.000,00 untuk individu tidak kawin, serta Rp8.000.000,00 untuk individu kawin maupun peserta tabungan perumahan rakyat. Selain kriteria penghasilan, terdapat batasan luas lantai bangunan, yakni maksimal 36 m2 untuk Rumah Umum/satuan rumah susun dan 48 m2 untuk Rumah Swadaya.

Untuk memperoleh pembebasan BPHTB, pemohon wajib memenuhi persyaratan administratif, di antaranya bukti kewarganegaraan, bukti penghasilan, bukti kepemilikan tanah dengan luas maksimal 200 m2, surat pernyataan belum memiliki rumah, serta dokumen pendukung lainnya seperti SPPT PBB dan Persetujuan Bangunan Gedung. Tata cara pengajuan dilakukan melalui permohonan tertulis kepada Kepala Perangkat Daerah, yang akan ditindaklanjuti dengan penelitian administrasi. Keputusan atas permohonan tersebut wajib diberikan dalam jangka waktu 14 hari kerja, di mana jika batas waktu tersebut terlampaui, permohonan dianggap dikabulkan secara otomatis.

(-)

(-)