di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Juga dikenal sebagai: Perwal Banjar 12/2026 · Perwal Banjar No. 12 Tahun 2026 · Perwal Banjar Nomor 12 Tahun 2026
Peraturan ini ditetapkan sebagai respons atas adanya alokasi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 serta kegiatan yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus. Penyesuaian ini diperlukan untuk melakukan pergeseran anggaran antar objek, antar rincian objek, dan antar sub rincian objek belanja pada beberapa Perangkat Daerah guna memastikan kesesuaian dengan prioritas pembangunan dan kondisi keuangan daerah.
Secara substansial, peraturan ini mengubah total nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Anggaran yang semula berjumlah Rp718.862.901.148,00 mengalami penambahan sebesar Rp345.656.335,00, sehingga total APBD menjadi Rp719.197.932.483,00. Perubahan ini mencakup rincian pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah, yang rincian teknisnya dituangkan dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.