Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk Tahun 2018. Rencana kerja ini menjadi pedoman bagi unit kerja eselon I dalam pelaksanaan pembangunan kelautan dan perikanan. Arah kebijakan dan prioritas pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2018 difokuskan pada tiga area utama: membangun kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, menerapkan prinsip pengelolaan sumber daya yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, serta meningkatkan pemberdayaan dan daya saing usaha kelautan dan perikanan. Target kinerja KKP tahun 2018 mencakup peningkatan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan, kedaulatan dalam pengelolaan sumber daya, pengelolaan sumber daya yang partisipatif dan berkelanjutan, efektivitas kebijakan pembangunan, tata kelola pemanfaatan sumber daya yang adil dan berdaya saing, pengendalian dan pengawasan sumber daya yang profesional dan partisipatif, ASN KKP yang kompeten dan profesional, manajemen pengetahuan yang handal, birokrasi KKP yang efektif dan efisien, serta pengelolaan anggaran yang efisien dan akuntabel. Program-program prioritas meliputi pengelolaan perikanan tangkap dan budidaya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, pengawasan pengelolaan sumber daya, pengelolaan ruang laut, riset dan pengembangan sumber daya manusia, karantina ikan dan pengendalian mutu, dukungan pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur, serta dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya.