Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Damri

Juga dikenal sebagai: PP 21/2001 · PP No. 21 Tahun 2001 · PP Nomor 21 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2001Tanggal Penetapan:1 Mei 2001
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Damri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Mei 2001
Tanggal Penetapan01 Mei 2001
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berupa 64 kendaraan bus merek Isuzu tipe NKR 58 E/C (Diesel) yang pengadaannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999, dengan nilai sebesar Rp 4.608.000.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

(-)

(-)