Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 6/2022 · Perda Kabupaten Sragen No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2022Tanggal Penetapan:1 Desember 2022
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku01 Desember 2022
Tanggal Penetapan01 Desember 2022
Tempat PenetapanSragen

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2020 Nomor 1.

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, menjamin rumah layak huni dan terjangkau, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan rumah dan perumahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau setiap orang, meliputi perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, perencanaan perumahan, pembangunan perumahan, pemanfaatan perumahan, dan pengendalian perumahan. Badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan diarahkan mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang. Penyelenggaraan kawasan permukiman bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim. Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk menjaga fungsi Perumahan dan Kawasan Permukiman sehingga dapat berfungsi secara baik dan berkelanjutan untuk kepentingan peningkatan kualitas hidup setiap orang. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh guna meningkatan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan kumuh dan Permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi Perumahan dan Permukiman.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen terkait perizinan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pelanggaran menghalangi kegiatan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).