Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Balikpapan 3/2022 · Perda Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2022Tanggal Penetapan:22 Agustus 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Balikpapan
Tanggal Berlaku22 Agustus 2022
Tanggal Penetapan22 Agustus 2022
Tempat PenetapanBalikpapan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp2.278.259.847.189,69, belanja daerah sebesar Rp2.375.021.817.795,28, dan surplus/defisit sebesar Rp(96.761.970.605,59). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp679.472.471.074,81 dan pengeluaran sebesar Rp25.935.933.186,04, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp653.536.537.888,77. Sisa lebih perhitungan anggaran adalah Rp556.774.567.283,18. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi untuk pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto. Laporan perubahan saldo anggaran lebih menunjukkan saldo awal, penggunaan saldo anggaran lebih, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran, dan saldo akhir. Neraca mencatat jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan operasional mencakup pendapatan, beban, surplus/defisit dari operasi, non operasi, pos luar biasa, dan surplus/defisit. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal, arus kas bersih dari berbagai aktivitas, dan saldo kas akhir. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas awal, surplus/defisit laporan operasional, dampak kumulatif perubahan kebijakan, dan ekuitas akhir. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini menyajikan rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)