Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha sektor pertanian melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil di sektor pertanian, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penerima KUR: Terdiri dari usaha mikro, kecil, dan khusus, termasuk kelompok tani, gabungan kelompok tani, kelompok usaha bersama, dan kelompok usaha budi daya pertanian lainnya. KUR mikro dan kecil dapat digunakan untuk pembelian alat dan mesin pertanian (Alsintan).
- Penyalur KUR: Lembaga keuangan, koperasi, atau penyalur KUR bentuk lain yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Pendanaan KUR bersumber dari dana Penyalur KUR.
- Penjamin KUR: Perusahaan penjamin yang ditunjuk.
- Agunan: Agunan pokok adalah usaha yang dibiayai KUR. Agunan tambahan tidak diwajibkan untuk KUR mikro, tetapi sesuai kebijakan Penyalur KUR untuk KUR kecil dan khusus.
- Subsidi Bunga/Marjin: Pemerintah memberikan subsidi selisih antara tingkat bunga/marjin yang diterima Penyalur KUR dengan yang dibebankan kepada Penerima KUR.
- Jenis KUR: KUR mikro (hingga Rp50 juta), KUR kecil (Rp50 juta - Rp500 juta), dan KUR khusus (hingga Rp500 juta per anggota kelompok). Suku bunga/marjin sebesar 6% efektif per tahun.
- Pelaporan: Penyalur KUR wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran KUR kepada Menteri Pertanian setiap bulan.
- Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi: Dilakukan oleh Menteri, Dinas Provinsi, dan Dinas Kabupaten/Kota, serta forum koordinasi pengawasan KUR. Evaluasi dilakukan dengan menilai jumlah plafon KUR yang disalurkan, tingkat kredit bermasalah, jumlah debitur, dan jumlah debitur yang berhasil mengalami graduasi.