Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 12/2016 · Perda Kabupaten Tuban No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 September 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 September 2016
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 08).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi daging dingin dan daging beku, persyaratan Rumah Potong Hewan sesuai peraturan perundang-undangan, pemeriksaan kesehatan hewan potong, tata cara penyembelihan ternak sesuai syariah/hukum agama Islam, pemeriksaan post mortem, peredaran daging yang berasal dari luar daerah harus dilakukan pemeriksaan ulang, setiap pengusaha daging harus mempunyai izin dari Bupati, proses pembuatan, penyimpanan dan perdagangan daging dingin dan daging beku harus memenuhi persyaratan, perubahan obyek retribusi Rumah Potong Hewan, perubahan struktur dan besarnya tarif retribusi, larangan melakukan pemotongan hewan potong di luar rumah pemotongan hewan, larangan memotong ternak Ruminansia betina produktif, dan larangan mengedarkan daging yang tidak berasal dari rumah pemotongan hewan.

Semua peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)