Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Padang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Indramayu Dan Kabupaten Bandung

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/2005 · Keppres No. 18 Tahun 2005 · Keppres Nomor 18 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2005Tanggal Penetapan:12 Juli 2005
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Padang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Indramayu Dan Kabupaten Bandung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juli 2005
Tanggal Penetapan12 Juli 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuannya adalah untuk membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kota Padang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bandung. BPSK bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dengan pelaku usaha. Konsumen dapat mengajukan gugatan melalui BPSK di tempat domisili atau BPSK terdekat. Biaya pelaksanaan tugas BPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)