di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembiayaan Kelompok Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 12/2019 · Permenhan No. 12 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 12 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan tertib administrasi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terkait pembentukan dan pembiayaan kelompok kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2011 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan kelompok kerja (Pokja) yang terdiri dari tiga tingkat, yaitu Pokja tingkat I, II, dan III, yang masing-masing dibentuk oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Pokja bertugas menyusun peranti lunak/peraturan atau naskah yang diperlukan. Pembiayaan Pokja diatur berdasarkan alokasi anggaran yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, mencakup honor, biaya alat tulis, konsumsi rapat, dan biaya transportasi.