Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembiayaan Kelompok Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 12/2019 · Permenhan No. 12 Tahun 2019 · Permenhan Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2019Tanggal Penetapan:11 Maret 2019
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPedoman Pembentukan dan Pembiayaan Kelompok Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku15 Maret 2019
Tanggal Penetapan11 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembiayaan Kelompok Kerja di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan tertib administrasi, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terkait pembentukan dan pembiayaan kelompok kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2011 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan kelompok kerja (Pokja) yang terdiri dari tiga tingkat, yaitu Pokja tingkat I, II, dan III, yang masing-masing dibentuk oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Pokja bertugas menyusun peranti lunak/peraturan atau naskah yang diperlukan. Pembiayaan Pokja diatur berdasarkan alokasi anggaran yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, mencakup honor, biaya alat tulis, konsumsi rapat, dan biaya transportasi.

(-)

(-)