Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, proyek strategis nasional, dan kepentingan desa. Peraturan ini mengatur tentang definisi dan pengelolaan aset desa, termasuk perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset desa. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang tukar menukar tanah desa untuk proyek strategis nasional, kepentingan umum, dan kepentingan desa, dengan ketentuan yang lebih rinci mengenai proses persetujuan, pelaporan, dan penggantian tanah.