di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi Dan Geofisika
Juga dikenal sebagai: Keppres 99/2004 · Keppres No. 99 Tahun 2004 · Keppres Nomor 99 Tahun 2004
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika. Kebijakan ini memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.