Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010-2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 6/2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2011Tanggal Penetapan:22 Juni 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010-2015
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Utara
Tanggal Berlaku22 Juni 2011
Tanggal Penetapan22 Juni 2011
Tempat PenetapanMasamba

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010-2015. RPJMD ini dimaksudkan untuk menyediakan kebijakan dan program pembangunan dalam skala prioritas, menjadi pedoman bagi SKPD dalam penyusunan Renstra SKPD, mewujudkan komitmen bersama antara eksekutif, legislatif, swasta, dan masyarakat, serta menjadi bahan dalam penyusunan RKPD. Tujuan penyusunan RPJMD adalah untuk merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang mengakomodir berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat.

Prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, partisipasi pemangku kepentingan, integrasi rencana tata ruang, serta memperhatikan kondisi dan potensi daerah. Perencanaan pembangunan daerah harus transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan.

RPJMD Tahun 2010-2015 memuat visi, misi, strategi, arah pembangunan, dan program prioritas daerah, berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisa isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan, indikasi rencana program dan kebutuhan pendanaan, pentahapan pembangunan dan penetapan indikator kinerja daerah, kaidah pelaksanaan dan pedoman transisi, serta penutup. Pembangunan daerah dilaksanakan sesuai dengan RPJMD Kabupaten.

Bappeda menyusun rancangan awal RPJMD dengan masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan. Musrenbang dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati rancangan awal RPJMD. Rancangan akhir RPJMD dirumuskan berdasarkan hasil Musrenbang. DPRD melakukan konsultasi dengan masyarakat dan Pemerintah Provinsi dalam proses penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD. Bupati menyampaikan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada Gubernur dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.

Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD mencakup program pembangunan daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan. Pengendalian dilakukan melalui pemantauan dan supervisi. Kepala Bappeda melaksanakan pengendalian dan evaluasi serta melaporkan hasilnya kepada Bupati. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, terjadi perubahan mendasar, atau merugikan kepentingan nasional.

1. Rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan, tetap digunakan sampai dengan disusun dan ditetapkannya rencana pembangunan daerah sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.

(-)