di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara
Juga dikenal sebagai: Permendagri 18/2022 · Permendagri No. 18 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 18 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008, serta Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur batas daerah antara Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan menetapkan titik-titik koordinat kartometrik yang menjadi batas wilayah kedua kabupaten tersebut. Titik-titik ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan atau kecamatan. Peta batas daerah yang memuat koordinat tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.