Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2022

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Permendagri 18/2022 · Permendagri No. 18 Tahun 2022 · Permendagri Nomor 18 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2022Tanggal Penetapan:6 Januari 2022
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku18 Januari 2022
Tanggal Penetapan06 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008, serta Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur batas daerah antara Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan menetapkan titik-titik koordinat kartometrik yang menjadi batas wilayah kedua kabupaten tersebut. Titik-titik ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan atau kecamatan. Peta batas daerah yang memuat koordinat tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)