Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240/PMK.01/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 240/PMK.01/2015 · PMK No. 240/PMK.01/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2015Tanggal Penetapan:22 Desember 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Desember 2015
Tanggal Penetapan22 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.01/2007 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Departemen Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Kementerian Keuangan. JDIH Kementerian Keuangan bertujuan untuk menjamin pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara yang terpadu dan terintegrasi, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat JDIH dan Anggota JDIH, serta meningkatkan kualitas pembangunan hukum keuangan dan kekayaan negara serta pelayanan kepada publik. Organisasi JDIH Kementerian Keuangan terdiri atas Pusat JDIH (Biro Hukum Sekretariat Jenderal) dan Anggota JDIH (Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat, Sekretariat Badan). Pusat JDIH bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota JDIH. Anggota JDIH bertugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bidang Keuangan dan Kekayaan Negara yang diterbitkan oleh Unit Eselon I bersangkutan. Pusat JDIH dan Anggota JDIH melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bidang Keuangan dan Kekayaan Negara dengan menyediakan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Pusat JDIH dan Anggota JDIH Kementerian Keuangan harus berpedoman pada Panduan Pengelolaan Dokumen Hukum Di Lingkungan Kementerian Keuangan Secara Manual dan Standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

1. Pengelolaan JDIH yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang telah dibangun pada Anggota JDIH dinyatakan tetap dapat digunakan sepanjang belum ditetapkannya ketentuan mengenai sistem informasi hukum Kementerian Keuangan yang terpusat pada Pusat JDIH. 2. Ketentuan pengelolaan JDIH yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang telah berlaku pada Anggota JDIH dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum ditetapkannya ketentuan mengenai sistem informasi hukum Kementerian Keuangan yang terpusat pada Pusat JDIH.

(-)