Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Kementerian Keuangan. JDIH Kementerian Keuangan bertujuan untuk menjamin pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara yang terpadu dan terintegrasi, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat JDIH dan Anggota JDIH, serta meningkatkan kualitas pembangunan hukum keuangan dan kekayaan negara serta pelayanan kepada publik.
Organisasi JDIH Kementerian Keuangan terdiri atas Pusat JDIH (Biro Hukum Sekretariat Jenderal) dan Anggota JDIH (Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat, Sekretariat Badan). Pusat JDIH bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota JDIH. Anggota JDIH bertugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bidang Keuangan dan Kekayaan Negara yang diterbitkan oleh Unit Eselon I bersangkutan.
Pusat JDIH dan Anggota JDIH melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bidang Keuangan dan Kekayaan Negara dengan menyediakan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Pusat JDIH dan Anggota JDIH Kementerian Keuangan harus berpedoman pada Panduan Pengelolaan Dokumen Hukum Di Lingkungan Kementerian Keuangan Secara Manual dan Standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.