Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor NOMOR 4 TAHUN 2020 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor NOMOR 4 TAHUN 2020 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungpinang NOMOR 4 TAHUN 2020/2020 · Perda Kota Tanjungpinang No. NOMOR 4 TAHUN 2020 Tahun 2020 · Perda Kota Tanjungpinang Nomor NOMOR 4 TAHUN 2020 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2020Tanggal Penetapan:29 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
LokasiPemerintah Kota Tanjungpinang
Tanggal Berlaku29 Desember 2020
Tanggal Penetapan29 Desember 2020
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia.

Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini mencabut Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Sekretariat KORPRI bukan merupakan urusan pemerintahan yang harus diwadahi dalam Organisasi Perangkat Daerah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, serta asas efisiensi, efektifitas, dan fleksibilitas.

(-)

(-)