1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 4, Pasal 7 ayat (1), dan/atau Pasal 8 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika belum dipenuhi, dikenai larangan menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau penurunan penilaian faktor tata kelola.
2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (4), Pasal 12 ayat (1), dan/atau Pasal 13 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika belum dipenuhi, dikenai larangan menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau penurunan penilaian faktor tata kelola.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 15 ayat (1), ayat (4), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan/atau Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika belum dipenuhi, dikenai larangan menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau penurunan penilaian faktor tata kelola.
4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), ayat (4), Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), dan/atau Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika belum dipenuhi, dikenai larangan menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau penurunan penilaian faktor tata kelola.
5. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 29 ayat (2), ayat (3), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika belum dipenuhi, dikenai larangan menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau penurunan penilaian faktor tata kelola.
6. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37, dan/atau Pasal 39 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika belum dipenuhi, dikenai larangan menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau penurunan penilaian faktor tata kelola.
7. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 43 ayat (1), Pasal 44, dan/atau Pasal 45 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika belum dipenuhi, dikenai larangan menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau penurunan penilaian faktor tata kelola.
8. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika belum dipenuhi, dikenai larangan menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau penurunan penilaian faktor tata kelola.
9. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (2), ayat (4), dan/atau Pasal 55 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika belum dipenuhi, dikenai larangan menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau penurunan penilaian faktor tata kelola.
10. Terlambat menyampaikan notifikasi awal insiden TI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika belum dipenuhi, dikenai larangan menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau penurunan penilaian faktor tata kelola.
11. Menyampaikan laporan secara tidak lengkap dikenai sanksi administratif atas kesalahan informasi.
12. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika belum dipenuhi, dikenai larangan menerbitkan produk baru, pembekuan kegiatan usaha tertentu, dan/atau penurunan penilaian faktor tata kelola.