di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 1/2018 · Perda Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, meningkatkan kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan petani. Kebijakan ini menyediakan prasarana dan sarana pertanian, memberikan kepastian usaha tani, melindungi petani dari fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, dan gagal panen, serta meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani dan kelembagaan petani.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani yang dilakukan secara sistematis dan terpadu, dengan memperhatikan daya dukung sumber daya alam, rencana tata ruang wilayah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tingkat pertumbuhan ekonomi, jumlah petani, kebutuhan prasarana dan sarana, serta kelayakan teknis dan ekonomis. Pemerintah Daerah menetapkan strategi perlindungan dan pemberdayaan petani melalui prasarana dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha pertanian, pengendalian harga komoditas pertanian, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, pemberian ganti rugi gagal panen, pembangunan sistem peringatan dini, dan asuransi pertanian.
Perlindungan petani dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana pertanian yang tepat waktu, tepat mutu, dan harga terjangkau. Pemerintah Daerah juga memberikan jaminan pemasaran hasil panen, keringanan pajak bumi dan bangunan bagi lahan pertanian produktif, serta mewujudkan fasilitas pendukung pasar. Selain itu, Pemerintah Daerah memberikan subsidi kepada petani apabila harga dasar komoditas tanaman pangan di bawah standar yang ditetapkan, serta memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa.
Pemberdayaan petani dilakukan melalui peningkatan keahlian dan keterampilan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani.