Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pola Penyusunan Penjenjangan Pendidikan dan Pelatihan Teknis

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 14/2011 · Perka LAN No. 14 Tahun 2011 · Perka LAN Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2011Tanggal Penetapan:25 Agustus 2011
Standar & Pedoman TeknisPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPedoman Pola Penyusunan Penjenjangan Pendidikan dan Pelatihan Teknis
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku05 September 2011
Tanggal Penetapan25 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil; Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang pedoman penyusunan pola penjenjangan pendidikan dan pelatihan teknis (Diklat Teknis) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pembinaan Diklat Teknis.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis dan jenjang Diklat Teknis, yang terdiri dari Diklat Teknis Substantif dan Diklat Teknis Umum/Administrasi dan Manajemen. Diklat Teknis dapat bersifat tunggal atau berjenjang. Diklat Teknis berjenjang disusun berdasarkan jenjang kompetensi jabatan dan analisa kebutuhan diklat, dengan tingkatan Dasar, Lanjutan, dan Tinggi.

Penetapan jenjang Diklat Teknis Substantif dilakukan oleh pimpinan instansi masing-masing setelah berkoordinasi dengan Instansi Pembina.

(-)

(-)