Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Banten 5/2016 · Perda Provinsi Banten No. 5 Tahun 2016 · Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2016Tanggal Penetapan:22 Agustus 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial, Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Provinsi Banten
Tanggal Berlaku22 Agustus 2016
Tanggal Penetapan22 Agustus 2016
Tempat PenetapanSerang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan, dan Bina Lingkungan (TJSKBL) Perusahaan di Provinsi Banten. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan melalui peran serta perusahaan secara berkelanjutan, terarah, dan tepat sasaran, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengintegrasikan program TJSKBL perusahaan dengan program pembangunan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban bagi setiap perusahaan yang beroperasi di Daerah untuk memiliki Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dan/atau Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan.
  2. Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
  3. Perum dan Persero wajib melaksanakan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan.
  4. Penyaluran program TJSKBL Perusahaan harus bersinergi dan terintegrasi dengan program Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  5. Pembentukan Forum TJSKBL Perusahaan sebagai forum komunikasi untuk melaksanakan program TJSKBL Perusahaan.
  6. Koordinasi program TJSKBL Perusahaan oleh Pemerintah Daerah sebelum deklarasi komitmen atau naskah kesepakatan bersama dan/atau perjanjian kerjasama.

Peraturan ini juga mengatur tentang deklarasi komitmen perusahaan, penunjukan Duta TJSKBL Perusahaan, pemberian penghargaan, penyusunan data dan informasi, pembinaan dan pengendalian, larangan, serta pembiayaan program TJSKBL Perusahaan.

1. Forum yang terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diakui keberadaannya dan berlaku sampai dengan adanya pencabutan atau terbentuknya Forum berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Setiap Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 16 dikenakan sanksi administrasi berupa:
  1. teguran;
  2. peringatan tertulis;
  3. pembekuan izin dan/atau;
  4. pencabutan izin.