Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan di Kota Makassar. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan di bidang kepelabuhanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Jenis Retribusi: Retribusi Jasa Kepelabuhanan yang meliputi jasa labuh, jasa penundaan dan pemanduan, serta izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan khusus, pelabuhan penyeberangan, izin penggunaan pelabuhan khusus, pelabuhan penyeberangan untuk pihak ketiga, izin bangunan di atas air dan saluran pengambilan/pembuangan air laut, izin reklamasi/pengurungan, izin kerja pengurungan, izin salvage, izin pekerjaan bawah air (PBA), izin pelayaran, izin ekspedisi muatan kapal laut (EMKL), izin jasa pengurusan transportasi (JPT), izin usaha tally, depo peti kemas, izin DLKR dan sewa perairan.
- Objek Retribusi: Pemberian jasa labuh, jasa penundaan dan pemanduan, serta izin-izin yang terkait dengan pengoperasian pelabuhan.
- Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan jasa labuh, jasa penundaan dan pemanduan oleh pihak ketiga, serta yang memperoleh izin-izin terkait pengoperasian pelabuhan.
- Golongan Retribusi: Retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jumlah GT/kunjungan, pergerakan jenis kapal, waktu tertentu, berkas permohonan, luas per M', dan ukuran GT kapal yang menggunakan pelabuhan khusus.
- Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Memperoleh keuntungan yang layak sebagai pengganti investasi, biaya perawatan, biaya penyusutan, biaya asuransi, biaya angsuran pinjaman, biaya administrasi umum, serta menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin.
- Wilayah Pemungutan: Wilayah Daerah Kota Makassar.
- Masa Retribusi Terutang: Sejak ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Tidak dapat diborongkan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan ditetapkan oleh Walikota.
- Tata Cara Pembayaran: Dilunasi sekaligus di muka atau setelah berakhirnya jangka waktu pemakaian.
- Tata Cara Penagihan: Mengeluarkan surat teguran/peringatan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.