Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Selatan 5/2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2008Tanggal Penetapan:21 Mei 2008
Pajak & Retribusi DaerahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Selatan
Tanggal Berlaku23 Mei 2008
Tanggal Penetapan21 Mei 2008
Tempat PenetapanTeluk Dalam

Peraturan ini mencabut: 1. Perda Nias tentang Peraturan Retribusi Izin Perikanan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Nias Selatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pembinaan dan pengawasan usaha perikanan. Ketentuan substansial meliputi: - Pemberian izin usaha perikanan kepada orang pribadi atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha perikanan. - Jenis perizinan usaha perikanan meliputi Izin Usaha Perikanan (IUP) dan Surat Penangkapan Ikan (SPI). - Kewajiban memiliki izin usaha perikanan bagi usaha pembudidayaan ikan di perairan umum, kolam air tenang/deras, keramba jaring apung, pembenihan ikan, hatchery udang, dan usaha kolam dengan luas areal tertentu. - Kewajiban memiliki izin usaha bagi usaha penangkapan ikan dengan kapal perikanan berukuran tertentu dan jenis alat tangkap ikan tertentu. - Pemegang izin usaha berkewajiban memperhatikan ketentuan di bidang perikanan dan kelautan, memberikan laporan berkala, dan membayar retribusi. - Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis usaha perikanan dan jenis kapal/alat tangkap ikan.

1. Izin Usaha Perikanan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai pada berakhirnya masa izinnya. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Perda Nias tentang Peraturan Retribusi Izin Perikanan dinyatakan tidak berlaku lagi diwilayah Kabupaten Nias Selatan.

1. Dalam hal wajib pajak retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% (dua persen) tiap bulan dihitung dari saat retribusi terutang. 2. Barang siapa melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp.50.000.000,-