di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 24 Tahun 2026 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara
Juga dikenal sebagai: Perbup Situbondo 24/2026 · Perbup Situbondo No. 24 Tahun 2026 · Perbup Situbondo Nomor 24 Tahun 2026
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 24 Tahun 2026 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan sebagai tindak lanjut atas kebijakan nasional mengenai manajemen talenta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akselerasi pembangunan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem manajemen karier yang objektif, terencana, dan akuntabel melalui penerapan Sistem Merit.
Pemerintah Daerah diwajibkan menyelenggarakan Manajemen Talenta ASN Instansi yang dikelola oleh Komite Talenta ASN Instansi. Komite ini bertugas melakukan verifikasi kinerja dan potensi pegawai, menetapkan Kotak Manajemen Talenta, serta memberikan rekomendasi terkait kelompok rencana suksesi, pengembangan, dan penempatan talenta kepada Bupati. Penyelenggaraan manajemen talenta mencakup tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta bagi PNS, serta akuisisi bagi PPPK.
Proses identifikasi dan pemetaan talenta dilakukan melalui penilaian kinerja dan potensi yang terintegrasi dalam Sistem Informasi ASN. Hasil pemetaan tersebut dikelompokkan ke dalam 9 (sembilan) Kotak Manajemen Talenta yang menjadi dasar bagi Bupati dalam menetapkan rencana suksesi dan pengembangan karier pegawai. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai penggunaan profil talenta sebagai bahan pertimbangan objektif dalam pengambilan keputusan kepegawaian, serta dukungan infrastruktur seperti ASN Corporate University dan Sekolah Kader untuk mendukung peningkatan kompetensi talenta.