Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 32 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengukuhan Badan Perfilman Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 32/2014 · Keppres No. 32 Tahun 2014 · Keppres Nomor 32 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Agustus 2014Tanggal Penetapan:25 Agustus 2014
Utang, Piutang & Hibah NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengukuhan Badan Perfilman Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Agustus 2014
Tanggal Penetapan25 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengukuhkan Badan Perfilman Indonesia yang telah dibentuk dalam Musyawarah Besar Perfilman pada tanggal 15-17 Januari 2014 di Jakarta. Pembentukan badan ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam perfilman sesuai dengan amanat Pasal 68 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Keputusan ini juga mengatur bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendukung Badan Perfilman Indonesia dalam pengembangan perfilman. Selain itu, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dana kepada Badan Perfilman Indonesia yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau daerah yang bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)