Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 4/2022 · Perda Kabupaten Tegal No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2022Tanggal Penetapan:29 Maret 2022
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku29 Maret 2022
Tanggal Penetapan29 Maret 2022
Tempat PenetapanSlawi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Tegal. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan hidup sehat. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. Di KTR tertentu, seperti fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat belajar-mengajar, tidak diperbolehkan menyediakan tempat khusus merokok. Penanggung jawab KTR memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda dilarang merokok. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR dengan memberikan saran, berpartisipasi dalam penyuluhan, mengingatkan perokok, dan melaporkan pelanggaran. Pemerintah Daerah membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR untuk pembinaan dan pengawasan. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).