Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Tegal. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan hidup sehat. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. Di KTR tertentu, seperti fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat belajar-mengajar, tidak diperbolehkan menyediakan tempat khusus merokok. Penanggung jawab KTR memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan internal, melarang orang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda dilarang merokok. Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR dengan memberikan saran, berpartisipasi dalam penyuluhan, mengingatkan perokok, dan melaporkan pelanggaran. Pemerintah Daerah membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR untuk pembinaan dan pengawasan. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.