Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung ini bertujuan untuk:
- Mewujudkan bangunan yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.
- Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
- Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
- Persyaratan administratif bangunan gedung, termasuk status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Persyaratan teknis bangunan gedung, meliputi tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
- Penyelenggaraan bangunan gedung yang mencakup pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
- Pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) untuk memberikan pertimbangan teknis.
- Peran masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan terkait bangunan gedung.
- Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
- Sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan peraturan daerah.