Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 1/2016 · Perda Kota Tarakan No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2016Tanggal Penetapan:12 April 2016
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBangunan Gedung
LokasiPemerintah Kota Tarakan
Tanggal Berlaku12 April 2016
Tanggal Penetapan12 April 2016
Tempat PenetapanTarakan

Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2000 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2000 Nomor 31 Seri D) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2002 Nomor 22 Seri E-16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung ini bertujuan untuk:
- Mewujudkan bangunan yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.
- Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.
- Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
- Persyaratan administratif bangunan gedung, termasuk status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Persyaratan teknis bangunan gedung, meliputi tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).
- Penyelenggaraan bangunan gedung yang mencakup pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
- Pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) untuk memberikan pertimbangan teknis.
- Peran masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan terkait bangunan gedung.
- Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.
- Sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan peraturan daerah.

1. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalarn Peraturan Daerah ini, maka yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku kecuali melakukan perubahan dan atau perbaikan/renovasi bangunan baik ringan/sedang/berat. 3. Bangunan gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka pemilik bangunan gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 7. Bangunan Gedung yang sudah terbangun sebelum adanya RTRW, RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dan tidak memiliki IMB yang bangunannya sesuai dengan peruntukan dan penggunaan yang ditetapkan dalam RTRW, RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dilakukan pemutihan. 8. Pemutihan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan hanya 1 (satu) kali dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. 9. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 10. Permohonan SLF yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 11. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SLF yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimiliki masih berlaku sepanjang tidak dilakukannya perubahan dan/atau perbaikan/renovasi bangunan baik ringan/sedang/berat. 12. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 13. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku.

1. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 3. Selain sanksi administratif, pelanggar dapat dikenai denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 4. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.