Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2006 tentang Ketentuan Khusus Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 4/2006 · Perda Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2006 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2006Tanggal Penetapan:10 Agustus 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentuan Khusus Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku11 Agustus 2006
Tanggal Penetapan10 Agustus 2006
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah yang mengatur hal yang sama.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2006 mengatur ketentuan khusus dan retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas B Non Pendidikan Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di RSUD. Tujuannya adalah untuk menunjang sistem pembiayaan yang memadai. Ketentuan substansial mencakup: - Tata tertib perawatan bagi pasien rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, dan meninggal dunia, yang diatur lebih lanjut oleh Direktur RSUD. - Kerjasama RSUD dengan pihak ketiga dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, yang dituangkan dalam perjanjian dengan persetujuan Walikota. - Pelayanan kesehatan bagi peserta Askes sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. - Retribusi pelayanan kesehatan yang meliputi kelompok pelayanan (rawat jalan, rawat darurat, rawat inap) dan jenis pelayanan (medik, penunjang medik, kebidanan, rehabilitasi medik, konsultasi, gigi dan mulut, transfusi darah, perawatan jenazah, medico legal). - Komponen tarif pelayanan kesehatan terdiri dari jasa pelayanan (perawatan, visite, anestesi, operator, penolong persalinan) dan jasa sarana. - Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup biaya investasi, peralatan, pemeriksaan, pengobatan, penginapan, operasional, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat. - Keringanan, pengurangan, dan pembebasan biaya pelayanan kesehatan dapat diberikan kepada pasien tidak mampu, perintis kemerdekaan, korban bencana, dan pasien lainnya yang dianggap layak.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang tidak atau kurang bayar. 2. Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).